BPN

BPN

Kegiatan Penataan Kawasan merupakan penyusunan konsep penataan kawasan berdasarkan potensi penataan kawasan WP3WT yang berupa program-program pertanahan (legalisasi aset) yang dapat dilakukan pada suatu kawasan.

Penyusunan  konsep  tersebut  sebagai  upaya  BPN  RI  berperan  serta  didalam membuat kebijakan khususnya pertanahan di kawasan WP3WT untuk meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat dengan mempermudah akses permodalan melalui legalisasi aset. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dipilih merupakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah intensif penggunaan tanahnya daerah yang mempunyai potensi pariwisata, serta merupakan daerah yang sedang berkembang.

Penataan  Pulau  Kecil Tahun 2015  Direktorat  Penataan  WP3WT  adalah terciptanya model penataan terkait potensi pulau kecil aspek pertanahan dari segi penguasaan,  pemilikan,  penggunaan  dan  pemanfaatan,  aspek  pariwisata serta aspek pertahanan dan keamanan bahwasanya pulau kecil terluar adalah simbol dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

BPN

Posted By

Related Posts