Kegiatan Penataan Kawasan merupakan penyusunan konsep penataan kawasan berdasarkan potensi penataan kawasan WP3WT yang berupa program-program pertanahan (legalisasi aset) yang dapat dilakukan pada suatu kawasan.
Penyusunan konsep tersebut sebagai upaya BPN RI berperan serta didalam membuat kebijakan khususnya pertanahan di kawasan WP3WT untuk meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat dengan mempermudah akses permodalan melalui legalisasi aset. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dipilih merupakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah intensif penggunaan tanahnya daerah yang mempunyai potensi pariwisata, serta merupakan daerah yang sedang berkembang.
Penataan Pulau Kecil Tahun 2015 Direktorat Penataan WP3WT adalah terciptanya model penataan terkait potensi pulau kecil aspek pertanahan dari segi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan, aspek pariwisata serta aspek pertahanan dan keamanan bahwasanya pulau kecil terluar adalah simbol dari Negara Kesatuan Republik Indonesia