Pemetaan Daerah rawan banjir

Pemetaan Daerah rawan banjir

Pemetaan Rawan Banjir dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama denganKementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta dapat melibatkan instansi pemerintah pusat di daerah yaitu Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai, Stasiun Meteorologi atau Stasiun Klimatologi. BIG menjalankan fungsi koordinasi, supervisi, verifikasi, dan validasi terhadap hasil penyelenggaraan pemetaan dalam pelibatan pihak lainnya.

Peta Rawan Banjir merupakan peta analitik yang dapat diturunkan menjadi Peta Kerentanan, Peta Bahaya dan Peta Resiko sesuai dengan ketersediaan data dan tingkatan keperluan kementerian/lembaga yang berkepentingan

Posted By

Related Posts